GuidePedia

0

Tim Kuasa Hukum PKS, Indra
Jakarta (23/10) -- Tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kasus hukum yang ditudingkan kepada Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman dinilai aneh dan tidak memenuhi unsur.
"Super, super aneh. Sehubungan dengan pada tanggal 1 maret lalu pelapor telah mencabut laporannya, sebagaimana yang diumumkan oleh humas Polda kasus ini telah dihentikan dan pernyataan langsung dari Fahrinya sendiri, tapi ternyata meminta untuk dilakukan pemeriksaan lagi ini aneh," terang Indra di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).
Selain itu, Indrapun membeberkan keganjilan lainnya dari kasus yang ditudingkan oleh Fahri Hamzah kepada Sohibul Iman beberapa bulan yang lalu tersebut.
"Tadi banyak hal terutama masalah subtansi aduan dari Fahri, keterangan kita sama dengan yang disampaikan kemarin, bahwa pelaporan tidak berdasar dengan apa yang disampaikan oleh Pak Sohibul pada 1 Maret lalu di CNN," paparnya dihadapan awak media.
Indra juga menambahkan, pada pemeriksaan tersebut kliennya menyampikan bukti-bukti berupa 49 screenshoot, 6 video dan 3 berkas dokumen yang menguatkan bahwa dalam acara tersebut Sohibul Iman tidak melakukan pencemaran nama baik seperti sebagaimana yang dituduhkan oleh Fahri Hamzah.
"Fakta-fakta yang sebenarnya dari pertemuan FH dengan Ketua Majelis Syuro, FH dan Pak Sukmanjaya sudah disampaikan juga oleh MSI dan itu adalah kebenaran, tidak mengada-ngada, kasus ini tidak cukup unsur dan alasan untuk dilanjutkan lagi, lebih-lebih kasus ini sudah dicabut," pungkasnya.
Atas dasar beberapa keganjilan tersebut, Indra menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat penghentian perkara kepada Polri. Ia juga meyakini bahwa penegak hukum dapat bekerja profesional dalam menanggapi kasus ini.
"Kami sudah melayangkan surat penghentian perkara asas hukum delik aduan. Kami berkeyakinan bahwa Polri akan bekerja profesional tidak akan melabrak asas-asas hukum yang ada serta KUHP yang belaku di negri ini," tutupnya.

Posting Komentar

 
Top