GuidePedia

0
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS, Ledia Hanifa Amaliah
Jakarta (18/10) -- Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Karena faktanya, ungkap Ledia, masih terjadi ketimpangan antara pesantren dan pendidikan keagamaan dalam hal pemberian anggaran.
“Jalannya masih panjang,” ujarnya kepada jurnalis Hidayatullah, Rabu (18/10).
Fraksi PKS, kata dia, sangat memahami bahwa diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk mengatur perihal pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban. Apalagi saat ini, ungkap Ledia, belum ada UU yang mengatur hal tersebut secara spesifik.
Ia menjelaskan, pengaturan tentang pendidikan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua UU tersebut belum secara spesifik mengatur tentang pendidikan keagamaan.
Di tingkat peraturan teknis, pendidikan agama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Namun sayangnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum diatur perihal eksistensi dari pesantren sebagai wadah dan pelaksana pendidikan keagamaan.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pemerintah harus memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan yang secara konstitusional dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UUDNRI tahun 1945.
“Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional yang seharusnya dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, termasuk pesantren dan pendidikan keagamaan,” tegas Ledia.
Faktanya, ungkap Ledia, masih terjadi ketimpangan antara pesantren dan pendidikan keagamaan dalam hal pemberian anggaran. Hal ini tentunya berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan, khususnya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana.
“Dengan demikian, pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk pemberian bantuan dana, baik dari APBN, maupun APBD secara pasti dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber: Hidayatullah.com

Posting Komentar

 
Top