Skip to content

Ketua DPW PKS Kepri: Penggerebekan Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Harus Utamakan Perlindungan Anak, Transparansi dan Keadilan

Batam – Ketua DPW PKS Provinsi Kepulauan Riau, Suryani, S.E., M.I.Kom menyampaikan keprihatinan mendalam terkait peristiwa penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurutnya, peristiwa ini menjadi perhatian publik karena muncul dugaan perlakuan diskriminatif serta penanganan yang kurang sensitif terhadap santriwati yang mayoritas masih anak‑anak.

Secara hukum maupun moral, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan anak serta penghormatan terhadap martabat perempuan. Apabila prosedur hukum berdampak pada lembaga yang dihuni anak‑anak, standar penanganannya harus jauh lebih berhati‑hati dan ramah anak.

 ”Tindakan aparat yang dinilai berlebihan atau diskriminatif berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang dan melanggar semangat Undang‑Undang Perlindungan Anak,” ujar Suryani.

Ia menegaskan bahwa aparat perlu memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat terkait dasar hukum tindakan, tata cara pelaksanaan penggeledahan, bagaimana santriwati diperlakukan serta didampingi, dan status barang‑barang yang disita. Penjelasan yang lengkap agar masyarakat dapat menilai perkara ini secara jernih.

Selain itu, ia mengingatkan agar kasus ini tidak berubah menjadi stigma bagi seluruh santri maupun lembaga pesantren. Dugaan terhadap seseorang harus diperiksa berdasarkan bukti serta peran masing‑masing, sehingga santri lain tidak ikut menanggung prasangka sebelum perkara terang.

 ”Pesantren adalah bagian penting dari pendidikan masyarakat. Ketika rasa aman di pesantren dipertanyakan, yang dibutuhkan adalah ketelitian, empati, dan keadilan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan, aparat wajib bekerja secara profesional, dan anak‑anak harus dilindungi,” lanjutnya.

Suryani berharap Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang serta terwujud penegakan hukum yang adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.