Skip to content

Dari DPRD Kepri ke Bupati Karimun: H. Ing. Iskandarsyah Terima Penghargaan Kemendikdasmen untuk Revitalisasi Bahasa Melayu

Karimun – Komitmen H. Ing. Iskandarsyah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Kepulauan Riau sekaligus Bupati Karimun, dalam menjaga marwah budaya Melayu di Kepulauan Riau bukanlah langkah baru yang dimulai saat menjabat sebagai Bupati Karimun. Rekam jejaknya dalam memperjuangkan regulasi kebudayaan sejak menjadi pimpinan DPRD Provinsi Kepri kini berlanjut melalui kebijakan pelestarian bahasa daerah yang nyata.

Konsistensi perjuangannya itu akhirnya meraih pengakuan nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. H. Ing. Iskandarsyah menjadi satu‑satunya kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang menerima penghargaan atas komitmen mendukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dalam puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 di Gedung Garuda, PPSDM Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2026.

Jejak Perjuangan Sejak DPRD Kepri

Sejak masih duduk di parlemen Provinsi Kepri, politisi PKS tersebut menjadi salah satu tokoh yang mendorong sekaligus melanjutkan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Regulasi itu disahkan pada 26 Mei 2014, dalam periode keanggotaannya di DPRD Kepri tahun 2009‑2014.

Perjuangan terhadap identitas dan kebudayaan Melayu berlanjut pada tahun 2019 ketika H. Ing. Iskandarsyah turut terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Perda Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM). Dalam pembahasan tersebut, ia juga mengusulkan pembangunan Balai Adat Melayu di setiap kecamatan di Kepulauan Riau.

Kebijakan Nyata Selama Menjadi Bupati Karimun

Kini, sebagai Bupati Karimun periode 2025‑2030 sekaligus Ketua MPW PKS Kepri, H. Ing. Iskandarsyah menerjemahkan komitmen tersebut melalui kebijakan konkret. Salah satunya menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mendorong penggunaan bahasa Melayu setiap hari Jumat di lingkungan sekolah.

Kepala Kantor Bahasa Kemendikdasmen Provinsi Kepri, Titik Wijanarti, menjelaskan bahwa Kabupaten Karimun dinilai paling totalitas dalam mendukung pelestarian bahasa ibu. Ada tiga indikator utama penilaian: alokasi anggaran khusus untuk program RBD, kebijakan resmi penggunaan bahasa Melayu setiap Jumat di sekolah, serta keaktifan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun menyelenggarakan perlombaan kebudayaan berbasis bahasa Melayu.

Program tersebut menyasar peserta didik SD dan SMP dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan, agar bahasa Melayu tidak hanya dipelajari sebagai materi pelajaran, tetapi juga digunakan dan dicintai dalam kehidupan sehari‑hari.

Pernyataan H. Ing. Iskandarsyah

Bupati Karimun sekaligus Ketua MPW PKS Kepri H. Ing. Iskandarsyah menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dari pembangunan karakter dan identitas masyarakat.

 “Bahasa Melayu bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi identitas dan kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama. Melalui kebijakan penggunaan bahasa Melayu setiap hari Jumat di sekolah, kita ingin menanamkan kecintaan terhadap bahasa daerah sejak dini,” tegasnya, Minggu (1/11).

Ia menambahkan bahwa revitalisasi bahasa daerah harus mampu mengembalikan fungsi bahasa ibu sebagai sarana komunikasi antargenerasi, bukan sekadar simbol kebudayaan.

 “Pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi. Kebudayaan harus tetap menjadi salah satu tiang utama pembangunan Karimun. Kita ingin generasi muda mengenal, menggunakan, dan bangga terhadap bahasa serta identitas daerahnya sendiri,” ujarnya.

Penghargaan Kemendikdasmen tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas kesinambungan perjuangannya: mulai mendorong lahirnya regulasi kelembagaan adat Melayu di tingkat provinsi, memperjuangkan bangunan berciri khas Melayu, hingga menghadirkan kebijakan pelestarian bahasa ibu di lingkungan pendidikan Kabupaten Karimun.

 “Menjaga bahasa Melayu bukan sekadar merawat tradisi, melainkan mempertahankan jati diri dan mewariskan identitas kepada generasi mendatang,” ungkap H. Ing. Iskandarsyah.*****

Sumber : wartarakyat