
DPD PKS KARIMUN
Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah Dukung Special Border Treatment — Kemudahan Kerja Warga Perbatasan ke Malaysia Harus Legal & Terlindungi.
Kemenko Kumham Imipas bahas skema Special Border Treatment untuk legalitas pekerja perbatasan ke Malaysia. Bupati Karimun sekaligus Ketua MPW PKS KEPRI Ing H. Iskandarsyah usulkan izin 3–6 bulan dan tetap dalam koridor hukum. Ketua DPD PKS Karimun Suryadi dukung penuh, harap segera terwujud demi perlindungan & kesejahteraan warga Karimun.
BERITA UTAMA
Editor Oleh : KomDigi
8/15/20262 min read


Karimun — Langkah besar bagi warga perbatasan yang bekerja di Malaysia semakin nyata. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT), sebuah skema khusus yang memberikan legalitas dan perlindungan bagi warga perbatasan yang bekerja di negara tetangga.
Inisiatif ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Perdana Usulan SBT yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/8/2026), melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait wilayah perbatasan.
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, menegaskan rapat ini bukan sekadar menyamakan persepsi, melainkan menyatukan komitmen untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat perbatasan.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, turut menyoroti bahwa kedekatan geografis, sosial, budaya, dan sejarah membuat mobilitas warga Karimun dan Kepulauan Meranti ke Malaysia adalah realita yang tak dapat dipisahkan. Selama ini banyak warga masuk dengan fasilitas kunjungan namun bekerja, sehingga tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan. KJRI Johor Bahru mendorong SBT agar warga dapat bekerja secara legal, dan usulan ini telah diterima untuk dibahas lebih lanjut pihak Malaysia melalui forum Sosek Malindo.
Bupati Karimun sekaligus Ketua MPW PKS Kepulauan Riau, Ing H. Iskandarsyah, menyambut baik inisiatif strategis ini. Beliau menekankan bahwa menghentikan mobilitas warga secara penuh sangat tidak realistis mengingat ikatan kekeluargaan dan sejarah yang sudah berlangsung turun-temurun.
“Kami mengusulkan agar masa izin dalam skema SBT dapat diberikan untuk jangka waktu 3 hingga 6 bulan, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu sering melakukan perjalanan pulang-pergi. Namun, kami sangat menekankan bahwa skema ini harus tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”
Menyikapi langkah strategis ini, Ketua DPD PKS Kabupaten Karimun, Suryadi, menyampaikan dukungan penuh sekaligus harapan agar skema ini segera terealisasi dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat Karimun.
“Kami dari DPD PKS Karimun menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas upaya penerapan skema Special Border Treatment ini. Selama ini, banyak warga kita yang bekerja di perbatasan belum memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Hadirnya skema SBT menjadi harapan besar bagi warga Karimun — agar mereka dapat bekerja secara legal, aman, terlindungi, dan dihargai hak-haknya sebagai pekerja sekaligus warga negara Indonesia. Kami berharap proses pembahasan ini berjalan lancar, segera disepakati, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secepatnya. Insyaallah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara untuk melayani dan melindungi rakyatnya.”
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, juga mendukung penuh pelegalisasian agar mobilitas menjadi aman, tertib, dan produktif. Bahkan Pemkab Meranti telah menjalin komunikasi dengan CIDB Malaysia untuk sertifikasi tenaga kerja lokal.
Secara teknis, SBT difokuskan pada tiga sektor prioritas yang kurang diminati tenaga kerja lokal Malaysia: konstruksi, perladangan/perkebunan, dan jasa tertentu. Seluruh instansi sepakat mendukung, namun menekankan pentingnya mitigasi risiko agar tidak disalahgunakan, antara lain:
- ✅ Hanya untuk warga asli wilayah perbatasan
- ✅ Verifikasi terpadu satu pintu
- ✅ Wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- ✅ Pengawasan ketat untuk cegah TPPO
Harapan untuk Warga Perbatasan
Pimpinan rapat menegaskan: SBT bukan sekadar kemudahan perjalanan, melainkan instrumen kepastian hukum, perlindungan, dan tata kelola yang lebih baik. Seluruh pihak berkomitmen mengawal penyusunan skema ini melalui koordinasi lintas instansi dan komunikasi bilateral Indonesia–Malaysia.
Bagi Karimun dan wilayah perbatasan lainnya, langkah ini menjadi harapan baru: warga dapat bekerja dengan tenang, terlindungi, dan tetap berkontribusi bagi keluarga serta daerahnya — tanpa kehilangan jati diri sebagai warga negara Indonesia.****
Sumber : Kumham-imipas
